Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRK Banda Aceh Desak Pemko Tindak Tegas Pelanggaran Syariat Islam

Rabu, 16 Agustus 2023 | Agustus 16, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T16:47:02Z

 

Desakan anggota DPRK Banda Aceh agar Pemko mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran syariat Islam, terutama dalam kasus prostitusi online.
Musriadi Aswad, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh

BANDA ACEH - Musriadi Aswad, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap penginapan dan warung kopi yang berulang kali melanggar aturan syariat Islam.


Menurut Musriadi, langkah ini harus diambil guna menekan dan mencegah praktik prostitusi yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial.


"Kami mendesak Pemko Banda Aceh untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola hotel, penginapan, dan warung kopi ini, bahkan sampai mencabut izin operasional mereka," ujarnya, Rabu (16/08/20230).


Musriadi juga menekankan perlunya mempertanyakan komitmen pengelola usaha seperti penginapan dan warung kopi di ibu kota provinsi ini dalam mendukung pelaksanaan aturan syariat Islam.


"Dalam upaya penegakan syariat Islam, kami menyarankan agar Pemko fokus pada eradiasi segala bentuk pelanggaran di Banda Aceh. Jangan berikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik pelanggaran, terutama prostitusi online yang semakin berkembang," tambahnya.


Selain itu, ia juga mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh yang berhasil mengungkap kasus prostitusi online di kota ini.


Sebagai politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), Musriadi berharap bahwa kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk memberantas praktik prostitusi online di Banda Aceh.


"Perlu diingat bahwa pelaku tindak pidana seperti menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, yang termasuk hukuman cambuk hingga penjara," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update