Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HUT Kemerdekaan di Bireuen, 218 Narapidana Terima Remisi Umum

Kamis, 17 Agustus 2023 | Agustus 17, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T16:47:00Z

 

Penjabat Bupati Bireuen memberikan remisi umum kepada narapidana di Lapas IIB Kabupaten Bireuen dalam rangka HUT RI ke-78. 218 narapidana mendapat remisi.
Penyerahan surat keputusan remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Bireuen, Kamis (17/8/2023).

BIREUEN - Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum secara simbolis kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Bireuen. Acara ini berlangsung pada Kamis, 17 Agustus 2023, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.


Dalam kegiatan yang sukses dan khidmat tersebut, sebanyak 218 narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Bireuen menerima SK Remisi Umum. Aulia Sofyan menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara Lapas dan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi.


Dalam upaya mengatasi masalah kapasitas Lapas yang sudah penuh, Pemkab Bireuen telah menyediakan lahan untuk pembangunan Lapas baru di Kecamatan Juli. Aulia Sofyan mengungkapkan harapannya agar narapidana dapat direhabilitasi dengan baik sehingga setelah bebas, mereka bisa menjadi warga yang lebih baik dan produktif.


"Kita harapkan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Bireuen dapat dibina dengan sebaik mungkin dan setelah keluar dari sini, mereka bisa jadi warga yang baik," ujarnya, Kamis (17/08/2023).


Aulia Sofyan juga mengimbau media untuk memberikan pemberitaan yang seimbang, tidak hanya menyoroti aspek negatif dari narapidana. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh narapidana di dalam Lapas dapat direspons positif saat mereka kembali ke masyarakat.


Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Abas Ruchandar, menginformasikan bahwa 218 narapidana mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan rentang remisi antara 1 hingga 6 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi mereka di dalam Lapas.

×
Berita Terbaru Update